Selasa, 23 Juni 2015

Trend Perdagangan Internasional (MEA 2015)



MAKALAH
TREND PERDAGANGAN INTERNASIONAL
PENGARUH  MASYARAKAT EKONOMI ASEAN (MEA) 2015 BAGI INDONESIA TERHADAP PERDAGANGAN INTERNASIONAL



Dosen Pengampu : Rochiyati Murni N, SE, MP




Disusun Oleh :
Chuswatun Chasanah             13.0102.0070





PROGRAM STUDI AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MAGELANG
2015



BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Dalam konteks perekonomian suatu negara, salah satu wacana yang menonjol adalah mengenai pertumbuhan ekonomi. Meskipun ada juga wacana lain mengenai pengangguran, inflasi atau kenaikan harga barang-barang secara bersamaan, kemiskinan, pemerataan pendapatan dan lain sebagainya. Pertumbuhan ekonomi menjadi penting dalam konteks perekonomian suatu negara karena dapat menjadi salah satu ukuran dari pertumbuhan atau pencapaian perekonomian bangsa tersebut, meskipun tidak bisa dinafikan ukuran-ukuran yang lain. Wijono (2005) menyatakan bahwa pertumbuhan ekonomi merupakan salah satu indikator kemajuan pembangunan.

Salah satu hal yang dapat dijadikan motor penggerak bagi pertumbuhan adalah perdagangan internasional. Salvatore menyatakan bahwa perdagangan dapat menjadi mesin bagi pertumbuhan ( trade as engine of growth, Salvatore, 2004). Jika aktifitas perdagangan internasional adalah ekspor dan impor, maka salah satu dari komponen tersebut atau kedua-duanya dapat menjadi motor penggerak bagi pertumbuhan. Tambunan (2005) menyatakan pada awal tahun 1980-an Indonesia menetapkan kebijakan yang berupa export promotion. Dengan demikian, kebijakan tersebut menjadikan ekspor sebagai motor penggerak bagi pertumbuhan.

Ketika perdagangan internasional menjadi pokok bahasan, tentunya perpindahan modal antar negara menjadi bagian yang penting juga untuk dipelajari. Sejalan dengan teori yang dikemukakan oleh Vernon, perpindahan modal khususnya untuk investasi langsung, diawali dengan adanya perdagangan internasional (Appleyard, 2004). Ketika terjadi perdagangan internasional yang berupa ekspor dan impor, akan memunculkan kemungkinan untuk memindahkan tempat produksi. Peningkatan ukuran pasar yang semakin besar yang ditandai dengan peningkatan impor suatu jenis barang pada suatu negara, akan memunculkan kemungkinan untuk memproduksi barang tersebut di negara importir. Kemungkinan itu didasarkan dengan melihat perbandingan antara biaya produksi di negara eksportir ditambah dengan biaya transportasi dengan biaya yang muncul jika barang tersebut diproduksi di negara importir. Jika biaya produksi di negara eksportir ditambah biaya transportasi lebih besar dari biaya produksi di negara importir, maka investor akan memindahkan lokasi produksinya di negara importir (Appleyard, 2004)




BAB II
LANDASAN TEORI

A.  Pengertian Perdagangan Internasional
Pengertian perdagangan internasional merupakan hubungan kegiatan ekonomi antarnegara yang diwujudkan dengan adanya proses pertukaran barang atau jasa atas dasar suka rela dan saling menguntungkan.
Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang dimaksud dapat berupa antarperorangan (individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain. Di banyak negara, perdagangan internasional menjadi salah satu faktor utama untuk meningkatkan GDP.
Meskipun perdagangan internasional telah terjadi selama ribuan tahun (lihat Jalur Sutra, Amber Road), dampaknya terhadap kepentingan ekonomi, sosial, dan politik baru dirasakan beberapa abad belakangan. Perdagangan internasional pun turut mendorong Industrialisasi, kemajuan transportasi, globalisasi, dan kehadiran perusahaan multinasional.
Menurut Amir M.S., bila dibandingkan dengan pelaksanaan perdagangan di dalam negeri, perdagangan internasional sangatlah rumit dan kompleks. Kerumitan tersebut antara lain disebabkan karena adanya batas-batas politik dan kenegaraan yang dapat menghambat perdagangan.
Selain itu, kesulitan lainnya timbul karena adanya perbedaan budaya, bahasa, mata uang, taksiran dan timbangan, dan hukum dalam perdagangan.
B.  Ruang Lingkup Perdagangan Internasional
perdagangan internasional melalui perpindahan barang, jasa dasi suatu negara kenegara yang lainnya yang biasa disebut transfer of goods and services.
Perdagangan internasional melalui perpindahan modal melalui investasi asing dari luar negeri kedalam negeri atau yang disebut dengan transfer of capital perdagangan internasional melalui perpindahan tenaga kerja yang berpengaruh terhadap perndapatan negara melalui devisa dan juga perlunya pengawasan mekanisme perpindahan tenaga kerja .Perdagangan internasional yang dilakukan melalui perpindahan teknologi yaitu dengan cara mendirikan pabrik-pabrik dinegara lain atau yang biasa kita sebut transfer of technology. Perdagangan internasional yang dilakukan dengan penyampaian informasi tentang kepastian adanya bahan baku dan pangsa pasar atau yang disebut dengan transfer of data ekonomi internasional menyangkut dengan negara seperti:
1.    Mobilitas faktor produksi seperti tenaga kerja dan modal yang relatif lebih sukar (imobilitas faktor produksi).
2.    sistem keuangan, perbankan, bahasa, kebudayaan serta politik yang berbeda faktor-faktor poduksi yang dimiliki (faktor endowment) berbeda sehingga dapat menimbulkan perbedaan harga barang yang dihasilkan.

Oleh karena itu pada dasarnya ekonomi internasional membahas tentang ketergantungan ekonomi antar negara yang pada dasarnya dipengaruhi dan mempengaruhi hubungan politik, sosial, budaya dan militer antar negara.

Ekonomi internasional berkaitan dengan perdagangan antar negara akan membahas tentang pola perdagngan internasional, teori perdagangan internasional, Foreign Direct Investment, Neraca Perdagangan, kerjasama tarif, blok perdagangan, kebijakan ekonomi internasional, sistem moneter internasional dan multinational corporation (MNC)

C.  Faktor-faktor yang mendorong perdagangan internasional
Kegiatan impor maupun ekspor semakin hari semakin digalakan oleh masing-masing negara di dunia, hal ini menunjukan bahwa perdagangan internasional semakin penting bagi setiap negara. Ada beberapa faktor yang mendorong perdagangan internasional antara lain :
1.    Keinginan suatu bangsa untuk mengadakan perdagangan dengan bangsa lain, hal ini dapat kelihatan melalui kegiatan ekonomi setiap negara dalam mempersiapkan diri untuk menerima wisatawan manca negara.
2.    Keinginan memperoleh keuntungan (devisa) untuk meningkatkan penerimaan negara, yang nampak melalui kegiatan promosi, di indonesia sendiri kegiatan ini di lakukan oleh BPEN bersama pihak swasta.
3.     Adanya kelebihan produksi suatu barang di dalam negeri mendorong bangsa untuk menjual kelebihan produk ke luar negeri.
4.    Pemenuhan kebutuhan nasional, karena tidak semua barang kebutuhan suatu negara dapat di penuhi dengan produk didalam negeri.Untuk memnuhi kebutuhan dapat diatasi dengan mengimpor dari negeri lain.
5.    Keanekaragaman Kondisi Produksi Keanekaragaman kondisi produksi merujuk kepada potensi faktor-faktor produksi yang dimiliki suatu negara. Contohnya Indonesia,  memiliki potensi besar dalam memproduksi barang-barang hasil pertanian. Dengan kata lain, melalui perdagangan, suatu negara dapat memperoleh barang yang tidak dapat dihasilkannya di dalam negeri.
6.    Perbedaan Selera Sekalipun kondisi produksi di semua negara adalah sama, namun setiap negara mungkin akan melakukan perdagangan jika selera mereka berbeda. Contohnya, Norwegia mengekspor daging dan Swedia mengekspor ikan. Kedua negara akan memperoleh keunggulan dari perdagangan ini dan jumlah orang yang berbahagia meningkat.
7.    Perbedaan ongkos produksi, untuk memproduksi barang tertentu antar satu negara dengan negara-negara lain.

D.  Kebaikan dan keburukan perdagangan internasional
Perdagangan internasional dapat menimbulkan dampak positif maupun negatif. Adapun kebaikan-kebaikan perdagangan internasional, yaitu dapat menguntungkan berbagai pihak antara lain:
1.    Negara yang berproduksi melebihi kebutuhan dalam negeri dapat menjualnya (ekspor) dan dari hasil ekspor tersebut dapat digunakan untuk mengimpor kebutuhan-kebutuhan lainnya.
2.    Negara yang berproduksi kurang atau tidak memproduksi sama sekali produk tertentu dapat memperolehnya dari negara lain dengan jalan mengimpor.
3.    Perdagangan luar negeri dapat mempererat persahabatan bangsa.
4.    Perdagangan luar negeri dapat memacu pertumbuhan ekonomi di negara berkembang.
5.     Melalui perdagangan luar negeri dapat terjadi alih teknologi dari negara maju ke negara berkembang.
Disamping beberapa kebaikan di atas terdapat pula beberapa dampak negatif dari perdagangan internasional. Dampak negatif tersebut antara lain :
1.    Perdagangan internasional dapat menyebabkan suatu negara menjadi ketergantungan kepada negara lain.
2.    Negara maju dapat  mendominasi perekonomian negara berkembang.
3.    Perdagangan internasional dapat menjadi jalur kegiatan mata-mata (spionase).
4.     Perdagangan internasional dapat menjadi saluran penetrasi kebudayaan, yang selanjutnya akan mempengaruhi kebudayaan nasional suatu negara.
5.     Perdagangan internasional dapat menimbulkan infiltrasi politik, sehingga dapat mempengaruhi politik dan ideologi suatu bangsa.
Untuk menghindari akibat buruk dari kerja sama ekonomi dan perdagangan dengan negara lain, maka setiap bangsa harus selau waspada dan hati-hati, bagi bangsa indonesia sifat kehati-hatian itu telah dilakukan dengan membekali bangsa ini dengan pandangan hidup yaitu, pacasila, UUD 1945, P 4, wawasan nusantara dan upaya-upaya pembinaan kebudayaan nasional.
E.   Kebijaksanaan-kebijaksanaan perdagangan internasional
Setiap negara menetapkan kebijaksanaan tertentu untuk melindungi dan mewujudkan perdagangan dalam dan luar negerinya. Kebijaksanaan yang banyak diberlakukan dibeberapa negara, antara lain :
1.    Politik Proteksi.
Politik Proteksi merupakan kebijaksanaan yang diambil suatu negara dalam bidang perdagangan guna memajukan dan melindungi perdagangan industri dalam negeri. Politik proteksi dilakukan dalam beberapa bentuk kebijaksanaan, seperti :
a.    larangan impor komoditi tertentu,
b.    larangan ekspor komoditi tertentu,
c.    melakukan pungutan pajak impor/pajak ekspor,
d.   menetapkan kuota impor/ekspor,yaitu pembatasan jumlah barang yang boleh di impor/di ekspor dari dan ke negara tertentu.
e.    Pengawasan devisa, yaitu dilakukan oleh bank sentral terhadap pembayaran impor atau penggunaan devisa.
2.    Politik Perdagangan Bebas.
Dalam kebijaksanaan politik perdagangan bebas, pemerintah tidak mengenakan tarif bea masuk bagi barang yang diimpor. Secara umum perdagangan bebas dapat diartikan, bahwa pemerintah tidak ikut mencampur tangan mempengaruhi pembentukan harga pasar, sebab harga pasar tergantung pada permintaan dan penawaran.
3.    Politik Dumping
Guna memajukan produksi dalam negeri, maka ada negara tertentu melaksanakan kebijaksanaan dumping. Kebijaksanaan dumping adalah suatu bentuk kebijaksanaan perdagangan luar negeri dengan cara menjual keluar negeri (ekspor) dengan harga yang lebih murah dari harga di dalam negeri. Tujuan yang akan dicapai dengan kebijaksanaan perdagangan luar negeri dengan cara menjual keluar negeri (ekspor) dengan harga yang lebih murah dari pada harga didalam negeri. Tujuan yang akan dicapai dengan kebijaksanaan dumping adalah merebut pasar diluar negeri. Kebijaksanaan dumping dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, antara lain:
a.    Melalui penetapan tarif.
Dengan harga dumping, maka harga ekspor barang diluar negeri menjadi lebih murah dari harga yang ditawarkan oleh negara lain untuk produk yang sejenis. Dengan demikian pesanan dari luar negeri akan meningkat, tujuan akhir dari kebijaksanaan dumping adalah memajukan ekspor, meningkatkan cadangan devisa, dan memajukan produksi dalam negeri.
b.    Memberikan premi.
Kebijaksanaan premi dilakukan dalam bentuk memberikan hadiah/potongan harga (premi) kepada pembeli luar negeri yang bersedia mengikat kontrak pembelian. Contoh : Tarif umum untuk komoditi tertentu adalah $ 18,- perunit, guna menarik pembeli sebanyak mungkin, maka kepada setiap pembeli di berikan potongan harga premi 5 % per unit. Jadi, harga jual sama dengan negara lai, tetapi kepada pembeli diberikan premi.
c.     Memberikan subsidi.
Cara dumping adalah memberikan subsidi kepada eksportir. Contoh : Untuk modal kredit umum, bank pemerintah menetapkan suku bunga pinjaman 18 %  per tahun, berarti bank pemerintah memberikan subsidi kepada eksportir berupa keringanan bunga pinjaman sebesar 10 % per tahun.
F.   Manfaat perdagangan internasional


1.    Memperoleh barang yang tidak dapat diproduksi di negeri sendiri
2.    Banyak faktor-faktor yang mempengaruhi perbedaan hasil produksi di setiap negara.

Faktor-faktor tersebut diantaranya : Kondisi geografi, iklim, tingkat penguasaan iptek dan lain-lain. Dengan adanya perdagangan internasional, setiap negara mampu memenuhi kebutuhan yang tidak diproduksi sendiri.
3.    Memperoleh keuntungan dari spesialisasi.Sebab utama kegiatan perdagangan luar negeri adalah untuk memperoleh keuntungan yang diwujudkan oleh spesialisasi. Walaupun suatu negara dapat memproduksi suatu barang yang sama jenisnya dengan yang diproduksi oleh negara lain, tapi ada kalanya lebih baik apabila negara tersebut mengimpor barang tersebut dari luar negeri.
4.    Memperluas pasar dan menambah keuntungan. Terkadang, para pengusaha tidak menjalankan mesin-mesinnya (alat produksinya) dengan maksimal karena mereka khawatir akan terjadi kelebihan produksi, yang mengakibatkan turunnya harga produk mereka. Dengan adanya perdagangan internasional, pengusaha dapat menjalankan mesin-mesinnya secara maksimal, dan menjual kelebihan produk tersebut keluar negeri.
5.    Transfer teknologi modern. Perdagangan luar negeri memungkinkan suatu negara untuk mempelajari teknik produksi yang lebih efesien dan cara-cara manajemen yang lebih modern.





BAB III
PEMBAHASAN

Dalam Forum Pemimpin ASEAN disepakati untuk  membentuk sebuah pasar tunggal di kawasan Asia Tenggara pada akhir 2015 mendatang. Kebijakan ini telah lama dirumuskan sebagai sebuah program bersama di kawasan ASEAN. Diawali pada KTT ASEAN ke-2 tanggal 15 Desember 1997 di Kuala Lumpur, Malaysia, dengan disepakatinya Visi ASEAN 2020. Para kepala Negara ASeAN menegaskan bahwa ASEAN akan :
1.    menciptakan kawasan ekonomi ASEAN yang stabil, makmur dan memiliki daya saing yang tinggi yang ditandai dengan arus lalu lintas barang, jasa dan investasi yang bebas, pembangunan ekonomi yang merata serta mengurangi kemiskinan dan kesenjangan sosuial ekonomi.
2.    mempercepat liberalisasi perdagangan di bidang jasa, dan
3.    meningkatkan pergerakan tenaga professional dan jasa lainnya secara bebas di kawasa ASEAN. Selanjutnya pada beberapa KTT berikutnya (KTT ke 6 dan 7) para pemimpin ASEAN menyepakati berbagai langkah untuk mewujudkan visi tersebut.
Pada KTT ASEAN yang ke 9 di Bali, Indonesia pada tahun 2003, para Pemimpin ASEAN menyepakati pembentukan ASEAN Community dalam bidang keamanan politik, ekonomi dan social budaya yang dikenal dengan Bali Concord II. Untuk pembentukan Asean Economic Community pada tahun 2015, ASEAN menyepakati perwujudan diarahkan pada integrasi ekonomi kawasan yang implementasinya mengacu pada MEA 2015.
Masyarakat Ekonomi ASEAN dilakukan agar daya saing ASEAN meningkat serta bisa menyaingi Cina dan India untuk menarik investasi asing. Penanaman modal asing di wilayah ini sangat dibutuhkan untuk meningkatkan lapangan pekerjaan dan meningkatkan kesejahteraan. Pembentukan pasar tunggal yang diistilahkan dengan Masyarakat Ekonomi Asean ini nantinya memungkinkan satu negara menjual barang dan jasa dengan mudah ke negara-negara lain di seluruh Asia Tenggara sehingga kompetisi akan semakin ketat
Terdapat empat hal yang akan menjadi fokus MEA pada tahun 2015, yaitu:
1.    Pertama, negara-negara di kawasan Asia Tenggara ini akan dijadikan sebuah wilayah kesatuan pasar dan basis produksi. Dengan terciptanya kesatuan pasar dan basis produksi maka akan membuat arus barang, jasa, investasi, modal dalam jumlah yang besar, dan tenaga kerja terlatih menjadi tidak ada hambatan dari satu negara ke negara lainnya di kawasan Asia Tenggara.
2.    Kedua, Msyarakat Ekonomi ASEAN akan dibentuk sebagai kawasan ekonomi dengan tingkat kompetisi yang tinggi, yang memerlukan suatu kebijakan yang meliputi competition policy, consumer protection, Intellectual Property Rights (IPR), taxation, dan E-Commerce.
3.    Ketiga, Msyarakat Ekonomi ASEAN akan dijadikan sebagai kawasan yang memiliki perkembangan ekonomi yang merata, dengan memprioritaskan pada Usaha Kecil Menengah (UKM). Kemampuan daya saing dan dinamisme UKM akan ditingkatkan dengan memfasilitasi akses mereka terhadap informasi terkini, kondisi pasar, pengembangan sumber daya manusia dalam hal peningkatan kemampuan, keuangan, serta teknologi.
4.    Keempat, Masyarakat Ekonomi ASEAN akan diintegrasikan secara penuh terhadap perekonomian global. Dengan dengan membangun sebuah sistem untuk meningkatkan koordinasi terhadap negara-negara anggota. Selain itu, akan ditingkatkan partisipasi negara-negara di kawasan Asia Tenggara pada jaringan pasokan global melalui pengembangkan paket bantuan teknis kepada negara-negara Anggota ASEAN yang kurang berkembang. Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan kemampuan industri dan produktivitas sehingga tidak hanya terjadi peningkatkan partisipasi mereka pada skala regional namun juga memunculkan inisiatif untuk terintegrasi secara global.
Data dan fakta kesiapan Indonesia menghadapi MEA
Untuk menghadapi tantangan masyarakat ekonomi ASEAN, Indonesia masih perlu berbenah secara serius. Dikutip dari data Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus 2013 menyebutkan bahwa postur tenaga kerja Indonesia adalah pekerja lulusan Sekolah Dasar (SD) ke bawah berjumlah sebesar 52 juta orang (46,93%) atau hampir setengah dari total pekerja sebesar 110,8 juta orang. Kemudian pekerja lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebesar 20,5 juta orang (18,5%), pekerja lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) sebesar 17,84 juta orang (16,1%). Jumlah paling rendah ditemui pada pekerja lulusan universitas dengan jumlah 7,57 juta orang (6,83%) dan lulusan diploma sejumlah 2,92 juta orang (2,63%).
Sebagai perbandingan, menurut data Department of Statistics Malaysia (DOSM) pada tahun 2012, jumlah tenaga kerja Malaysia adalah 13,12 juta orang dengan postur sebesar 7,32 juta orang (55,79%) adalah lulusan sekolah menengah dan sejumlah 3,19 juta orang (24,37%) adalah lulusan universitas dan diploma. Negara ASEAN lainnya seperti Singapura, menurut data World Bank pada tahun 2012 memiliki jumlah tenaga kerja sebesar 3,22 juta orang dengan pekerja lulusan sekolah menengah sebesar 49,9% dan lulusan universitas dan diploma sebesar 29,4%. Dari data tersebut kita dapat melihat bahwa hampir dari separuh tenaga kerja Indonesia (46,93%) adalah low skilled labour lulusan SD yang secara kontras dibandingkan dengan Singapura dan Malaysia yang sekitar 80% tenaga kerjanya adalah lulusan sekolah menengah dan perguruan tinggi. Hal ini menyiratkan ketidaksiapan Indonesia dalam pasar bebas tenaga kerja di ASEAN jika AEC (Asean Economy Community) diberlakukan per 31 Desember 2015 nanti
Selama periode 2005-2010, total impor dari China meningkat sebesar 226,32 persen. Komposisinya mencapai 20,32 persen dari total impor Indonesia. Data tersebut menunjukkan sepanjang 2006-2008 tercatat 1.650 industri bangkrut karena tidak sanggup bersaing dengan membanjirnya produk China di pasar dalam negeri. Akibatnya, sebanyak 140.584 tenaga kerja terpaksa kehilangan pekerjaan karena perusahaan gulung tikar.
Bidang Pertanian yang telah terlebih dahulu mengalami liberalisasi juga menunjukkan hasil serupa. Bahkan di negara agraris ini, usaha bidang pertanian justru tidak memberikan harapan menjanjikan. Akibatnya banyak petani yang tidak mau lagi bertani. Dalam 10 tahun terakhr jumlah petani terus menyusut. Menurut data BPS, jumlah petani pada 2003 lalu masih mencapai 31,17 juta orang. Namun hingga pertengahan tahun 2013 ini, jumlahnya sudah menurun menjadi 26,13 juta orang. Ini berarti dalam sepuluh tahun terakhir ada penurunan jumlah petani sebesar 5,04 juta orang atau ada penurunan 1,75 persen per tahun.
Penduduk berusia 15 tahun ke atas yang bekerja di sektor pertanian mengalami penurunan dari 40,61 juta orang di tahun 2004 menjadi 39,96 juta orang pada 2013. Sementara itu, persentasenya menurun dari 43,33 persen di 2004 menjadi 35,05 persen di 2013.
Tantangan MEA untuk Indonesia
Bagi Indonesia sendiri, MEA akan menjadi kesempatan karena hambatan perdagangan akan cenderung berkurang bahkan menjadi tidak ada. Hal tersebut akan berdampak pada peningkatan eskpor yang pada akhirnya akan meningkatkan GDP Indonesia. Di sisi lain, muncul tantangan baru bagi Indonesia berupa permasalahan homogenitas komoditas yang diperjualbelikan, contohnya untuk komoditas pertanian, karet, produk kayu, tekstil, dan barang elektronik (Santoso, 2008). Dalam hal ini competition risk akan muncul dengan banyaknya barang impor yang akan mengalir dalam jumlah banyak ke Indonesia yang akan mengancam industri lokal dalam bersaing dengan produk-produk luar negri yang jauh lebih berkualitas. Hal ini pada akhirnya akan meningkatkan defisit neraca perdagangan bagi Negara Indonesia sendiri.
Tantangan yang dihadapi Indonesia memasuki integrasi ekonomi ASEAN tidak hanya bersifat internal di dalam negeri tetapi dengan sesama Negara ASEAN dan luar ASEAN seperti China dan India. Berdasarkan kinerja ekspor 2004-2008, Indonesia berada diurutan keempat setelah Singapura, Malaysia dan Thailand dan importer tertinggi setelah Singapura dan Malaysia.



Berikut diagram perdagangan intra ASEAN
mea
Ancaman yang diperkirakan lebih serius lagi datang dari China. Pada tahun 2008, Indonesia mengalami defisit sebesar US$ 3600 juta. Apabila kondisi daya saing Indonesia tak segera diperbaiki, nilai defisit perdagangan dengan China akan semakin maningkat.(Media Indonesia, 26 November 2009).
Pada sisi investasi, kondisi ini dapat menciptakan iklim yang mendukung masuknya Foreign Direct Investment (FDI) yang dapat menstimulus pertumbuhan ekonomi melalui perkembangan teknologi, penciptaan lapangan kerja, pengembangan sumber daya manusia (human capital) dan akses yang lebih mudah kepada pasar dunia. Meskipun begitu, kondisi tersebut dapat memunculkan exploitation risk. Indonesia masih memiliki tingkat regulasi yang kurang mengikat sehingga dapat menimbulkan tindakan eksploitasi dalam skala besar. Tidak tertutup kemungkinan juga eksploitasi yang dilakukan perusahaan asing dapat merusak ekosistem di Indonesia, sedangkan regulasi investasi yang ada di Indonesia belum cukup kuat untuk menjaga kondisi alam termasuk ketersediaan sumber daya alam yang terkandung.
Dari aspek ketenagakerjaan, terdapat kesempatan yang sangat besar bagi para pencari kerja karena dapat banyak tersedia lapangan kerja dengan berbagai kebutuhan akan keahlian yang beraneka ragam. Selain itu, akses untuk pergi keluar negeri dalam rangka mencari pekerjaan menjadi  lebih mudah bahkan bisa jadi tanpa ada hambatan tertentu. MEA juga menjadi kesempatan yang bagus bagi para wirausahawan untuk mencari pekerja terbaik sesuai dengan kriteria yang diinginkan. Dalam hal ini dapat memunculkan risiko ketenagakarejaan bagi Indonesia. Dilihat dari sisi pendidikan dan produktivitas Indonesia masih kalah bersaing dengan tenaga kerja yang berasal dari Malaysia, Singapura, dan Thailand serta fondasi industri yang bagi Indonesia sendiri membuat Indonesia berada pada peringkat keempat di ASEAN.
Upaya Pemerintah dalam menghadapi MEA
Sejauh ini, langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Indonesia berdasarkan rencana strategis pemerintah untuk menghadapi MEA / AEC, antara lain :
1.    Penguatan Daya Saing Ekonomi.Pada 27 Mei 2011, Pemerintah meluncurkan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI). MP3EI merupakan perwujudan transformasi ekonomi nasional dengan orientasi yang berbasis pada pertumbuhan ekonomi yang kuat, inklusif, berkualitas, dan berkelanjutan.
2.    Program ACI (Aku Cinta Indonesia).ACI (Aku Cinta Indonesia) merupakan salah satu gerakan ‘Nation Branding’ bagian dari pengembangan ekonomi kreatif yang termasuk dalam Inpres No.6 Tahun 2009 yang berisikan Program Ekonomi Kreatif bagi 27 Kementrian Negara dan Pemda. Gerakan ini sendiri masih berjalan sampai sekarang dalam bentuk kampanye nasional yang terus berjalan dalam berbagai produk dalam negeri seperti busana, aksesoris, entertainment, pariwisata dan lain sebagainya. (dalam Kemendag RI : 2009:17).
3.    Penguatan Sektor UMKM.Dalam rangka meningkatkan pertumbuhan UMKM di Indonesia, pihak Kadin mengadakan mengadakan beberapa program, antara lainnya adalah ‘Pameran Koperasi dan UKM Festival’ pada 5 Juni 2013 lalu yang diikuti oleh 463 KUKM. Acara ini bertujuan untuk memperkenalkan produk-produk UKM yang ada di Indonesia dan juga sebagai stimulan bagi masyarakat untuk lebih kreatif lagi dalam mengembangkan usaha kecil serta menengah.
Selain itu, persiapan Indonesia dari sektor Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) untuk menghadapi MEA 2015 adalah pembentukan Komite Nasional Persiapan MEA 2015, yang berfungsi merumuskan langkah antisipasi serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan KUKM mengenai pemberlakuan MEA pada akhir 2015.
Adapun langkah-langkah antisipasi yang telah disusun Kementerian Koperasi dan UKM untuk membantu pelaku KUKM menyongsong era pasar bebas ASEAN itu, antara lain peningkatan wawasan pelaku KUKM terhadap MEA, peningkatan efisiensi produksi dan manajemen usaha, peningkatan daya serap pasar produk KUKM lokal, penciptaan iklim usaha yang kondusif.
Namun, salah satu faktor hambatan utama bagi sektor Koperasi dan UKM untuk bersaing dalam era pasar bebas adalah kualitas sumber daya manusia (SDM) pelaku KUKM yang secara umum masih rendah. Oleh karena itu, pihak Kementrian Koperasi dan UKM melakukan pembinaan dan pemberdayaan KUKM yang diarahkan pada peningkatan kualitas dan standar produk, agar mampu meningkatkan kinerja KUKM untuk menghasilkan produk-produk yang berdaya saing tinggi.
Pihak Kementerian Perindustrian juga tengah melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan terhadap sektor industri kecil menengah (IKM) yang merupakan bagian dari sektor UMKM. Penguatan IKM berperan penting dalam upaya pengentasan kemiskinan melalui perluasan kesempatan kerja dan menghasilkan barang atau jasa untuk dieskpor. Selain itu, koordinasi dan konsolidasi antar lembaga dan kementerian pun terus ditingkatkan sehingga faktor penghambat dapat dieliminir.
4.    Perbaikan Infrastruktur
Dalam rangka mendukung peningkatan daya saing sektor riil, selama tahun 2010 telah berhasil dicapai peningkatan kapasitas dan kualitas infrastruktur seperti prasarana jalan, perkeretaapian, transportasi darat, transportasi laut, transportasi udara, komunikasi dan informatika, serta ketenagalistrikan :
Ø Perbaikan Akses Jalan dan Transportasi.
Ø Perbaikan dan Pengembangan Jalur TIK
Ø Perbaikan dan Pengembangan Bidang Energi Listrik.
5.    Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)
Salah satu jalan untuk meningkatkan kualitas SDM adalah melalui jalur pendidikan. Selain itu, dalam rangka memberikan layanan pendidikan yang bermutu, pemerintah telah membangun sarana dan prasarana pendidikan secara memadai, termasuk rehabilitasi ruang kelas rusak berat. Data Kemdikbud tahun 2011 menunjukkan bahwa masih terdapat sekitar 173.344 ruang kelas jenjang SD dan SMP dalam kondisi rusak berat. (dalam Bappenas RI Buku I, 2011:36).
6.    Reformasi Kelembagaan dan Pemerintahan
Dalam rangka mendorong Percepatan Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, telah ditetapkan strategi nasional pencegahan dan pemberantasan korupsi jangka panjang 2012-2025 dan menengah 2012-2014 sebagai acuan bagi seluruh pemangku kepentingan untuk pelaksanaan aksi setiap tahunnya. Upaya penindakan terhadap Tindak Pidana Korupsi (TPK) ditingkatkan melalui koordinasi dan supervisi yang dilakukan oleh KPK kepada Kejaksaan dan Kepolisian.
Pasar bebas dala MEA untuk Kepentingan Siapa?
Melihat 4 karakteristik utama yang akan dikembangkan dalam MEA, sebenarnya yang menjadi tujuan akhir adalah terwujudnya perdagangan bebas di ASEAN. Ini terlihat dari karakteristik ke-4 yang menjadikan ASEAN sebagai kawasan yang terintegrasi penuh dengan ekonomi global.
Ekonomi global saat ini memang diarahkan menuju sebuah bentuk pasar bebas sebagaimana yang digagas WTO dan tercantum dalam Bogor Goals tahun 1994.
Dalam pasar bebas semua pihak diberikan kebebasan untuk melakukan persaingan. Tidak ada pembatasan apapun, siapa yang ingin bersaing dipersilakan untuk masuk ke pasar tersebut. Ibarat bermain tinju, semuanya bisa masuk ke ring tinju tanpa memperhatikan kelas-kelasnya, apakah kelas berat, kelas ringan ataupun kelas terbang. Semua dipersilakan bermain dan bertanding secara langsung. Maka sangat mudah dipahami siapa yang kuat dialah yang akan memenangkan pertandingan.
Demikian pula sebenarnya yang terjadi dalam pasar bebas nantinya. Perusahaan-perusahaan besar milik asing akan ikut bermain dan bersaing bersama dengan perusahaan-perusahaan kelas kecil atau menengah milik masyarakat bawah. Bisa ditebak, jika dua perusahaan besar bertarung maka perusahaan kecil  mati ditengah-tengah. Artinya, fenomena persaingan di pasar bebas hanya berlaku untuk perusahaan raksasa di tingkat nasional dan internasional saja. Bukan persaingan bebas untuk rakyat semuanya yang hanya memiliki perusahaan di kelas kecil
Logika ini sangat jelas terlihat dalam fakta ketika ACFTA diterapkan beberapa tahun yang lalu. Menteri Perindustrian MS Hidayat pernah mengungkapkan indikasi kerugian implementasi ACFTA antara lain menurunnya produksi (industri) sekitar 25-50 persen, penurunan penjualan di pasar domestik 10-25 persen, dan penurunan keuntungan 10-25 persen. Selain itu juga pengurangan tenaga kerja 10-25 persen. Berdasarkan data dari Institute for Global Justice (IGJ), penerapan ACFTA sejak 2005 telah menimbulkan berbagai persoalan perdagangan dan industri.
Dengan melihat fakta yang ada, perusahaan-perusahaan besar yang akan diuntungkan dalam pasar bebas ini.
Perdagangan Luar Negeri dalam Islam
 Perdagangan luar negeri adalah aktivitas perdagagan antar bangsa yang berupa ekspor dan impor. Terdapat perbedaan antara perdagangan luar negeri dan dalam negeri. Dalam konsep Islam, perdagangan dalam negeri tidak membutuhkan campur tangan dari Negara. Bahkan pengarahan secara langsung pun tidak dibutuhkan. Negara hanya melakukan pengarahan secara umum, agar bisa memaksa individu untuk terikat dengan hokum-hukum syariat. Negara akan menjatuhkan sanksi terhadap pelaku perdagangan yang melanggar syariah Islam.
Dalam perdagangan luar negeri, Negara campur tangan untuk mencegah keluarnya komoditi yang dibutuhkan di dalam negeri serta campur tangan terhadap para pelaku bisnis kafir. Berdasarkan status kewarganegaraannya, para pedagang yang terlibat dalam perdagangan luar negeri dibedakan menjadi 3, yaitu pedagang dalam negeri Negara Islam, pedagang yang berasal dari Negara yang terikat perjanjian dengan Negara Islam dan pedagang dari Negara yang sedang dalam keadaan perang dengan Negara Islam.
Untuk pedagang dalam negeri, mereka mempunyai hak untuk berdagang didalam tanpa ikatan atau syarat apapun terkecuali jika ekspor impor menimbulkan bahaya dan kerugian untuk Negara dan ekspor impor dengan Negara yang sedang bermusuhan dengan Negara Islam. Untuk pedagang yang berasal dari negeri yang terikat perjanjian dengan Negara Islam, bentuk perdagangannya sesuai dengan perjanjian yang dilakukan antar kedua Negara. Sedangkan untuk pedagang yang berasal dari kafir harbi, tidak boleh melakukan aktifitas perdagangan kecuali jika mendapatkan izin khusus dari Negara.
Untuk aktifitas ekspor, ada barang yang tidak boleh diekspor ke luar yaitu barang-barang strategis yang dibutuhkan didalam negeri dan barang yang akan memperkuat kekuatan perang Negara kafir. Selain itu, bisa dilakukan aktifitas ekspor impor.
Ketentuan lain yang berkaitan dengan perdagangan luar negeri adalah tariff ekspor dan impor. Kepada pedagang yang berasal dari Negara Islam tidak boleh dikenakan tariff sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadist
Tidak akan masuk surga orang yang memungut cukai (HR Abu Dawud)
Adapun pengambilan tariff ekspor impor dari pedagang-pedagang yang bukan dari warga Negara Islam, hal itu boleh. Namun, Negara juga boleh membebaskannya sesuai dengan perjanjian perdagangan yang dibuat. Ketentuan tariff bagi pelaku bisnis kafir diterapkan dengan apa yang dipungut negaranya daari para pelaku bisnis dalam negeri Negara Islam. Namun demikian hal itu sifatnya mubah.
Analisis
Jika ditinjau dalam perspektif hukum Islam Masyarakat Ekonomi ASEAN menabrak beberapa ketentuan:
1.    Dengan diberlakukannya pasar bebas memungkinkan terjadinya arus barang yang tidak terkendali. Semua barang bisa diperjualbelikan termasuk barang-barang strategis yang dibutuhkan oleh Negara.
2.    Bentuk intervensi Negara terhadap perdagangan semakin kecil sebagai konsekuensi dari pasar bebas. Sedangkan dalam Islam Negara harus mengintervensi perdagangan luar negeri untuk memastikan tidak ada perdagangan yang haram dan memastikan bentuk perdagangan tidak berbahaya dan merugikan Negara.
3.    Dengan diintegrasikannya Masyarakat Ekonomi ASEAN dengan Ekonomi Global sangat memungkinkan untuk terjadinya neraca perdagangan yang defisit dan menyebabkan hancurnya industry dalam negeri. Hal tersebut sangat membahayakan Negara dan rentan dijajah secara ekonomi.
Dilihat dari kesiapan dari pemerintah Indonesia, sangat terlihat kalau Indonesia terkesan “terpaksa” mengikuti Masyarakat Ekonomi Asean. Persiapan yang dilakukan lebih cenderung untuk memperkuat posisi dan kualitas Usaha Kecil Menengah (UKM), selain peningkatan kualitas SDM dan Infrastruktur. Hal ini agak absurd, jika kita lihat siapa saja yang akan bersaing dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN. Perusahaan-perusahaan besar dari Negara-negara ASEAN akan dating dan ikut bersaing secara bebas di Indonesia. Apakah sepadan UKM dihadapkan dengan perusahaan besar yang sarat akan modal besar. Kondisi seperti itu, dikhawatirkan akan menghancurkan Industri kecil dan menengah itu sendiri. Walaupun peluangnya sama untuk saling mengintervensi masing-masing Negara, akan tetapi jika dilihat dari jumlah penduduk Indonesia merupakan Negara yang paling besar penduduknya sehingga menjadi tujuan pemasaran yang sangat potensial. Pelaku usaha kita bisa jadi terjajah di negeri sendiri. Seharusnya, industry nasional yang bersifat strategis dibangun dengan sungguh-sungguh sehingga meningkatkan daya tahan nasional terhadap ketergantungan dari Negara asing.
Adapun jumlah angkatan kerja yang besar, jika tidak dilengkapi dengan kemampuan yang terlatih dan Industri nasional yang kuat maka tenaga kerja kita hanya akan jadi pelengkap untuk perusahaan-perusahaan kapitalis.
Jika berkaca pada ACFTA atau komunitas ekonomi lainnya, Indonesia hanya akan menjadi lumbung padpasar yang potensial bagi para kapitalis asing. Tanpa membangun Industri nasional yang kuat, kita hanya akan jadi bulan-bulanan para pemain asing yang akan membanjiri pasar domestic kita dengan produk-produk mereka. Tidak hanya itu, invasi para pekerja asing juga akan datang secara massiv ke Indonesia. Dengan disparitas skill yang jauh, kebijakan AEC ini hanya akan menambah jumlah pengangguran terdidik di Indonesia.
Kondisi seperti itu, tentunya tidak hanya merugikan Indonesia tetapi juga sangat menguntungkan bagi pihak asing sehingga Masyarakat Ekonomi ASEAN dijadikan sarana untuk mengukuhkan hegemoni kapitalisme di Indonesia. Negara ini seakan-akan tidak berdaya untuk menolak terlibat dalam MEA karena memang agenda ini membawa kepentingan para kapitalis yang terselubung.



BAB IV
KESIMPULAN
1.    Tindakan bergabung dalam agenda Masyarakat Ekonomi ASEAN merupakan kebijakan bunuh diri yang dilakukan pemerintah. Selain kondisi perekonomian Negara yang belum siap untuk bersaing, aktifitas tersebut banyak melanggar hukum Syara yang mengatur aktifitas perdagangan.
2.    Kondisi seperti ini karena disebabkan Indonesia tidak membangun ekonomi industry dengan shahih. Banyak kebijakan Negara yang justru kontraproduktif dalam membangun kemandirian ekonomi Industri seperti melakukan privatisasi pada BUMN-BUMN yang strategis dan system pengelolaan SDA yang terlalu bergantung pada pihak asing. Dalam kondisi yang seperti itu, sangat sulit untuk mewujudkan kemandirian ekonomi yang berimplikasi pada ketergantungan terhadap pihak asing yang semakin menjadi-jadi. Selain itu kedaulatan terancam, karena memungkinkan adanya intervensi asing dalam pembuatan kebijakan.
3.    Permasalahan ekonomi tidak bisa dilepaskan dari permasalahan politik. Setiap kebijakan ekonomi yang berasal dari aktifitas politik sangat dipengaruhi oleh Ideologi apa yang dianut oleh suatu Negara. Untuk konteks Indonesia, sangat wajar kalau kebijakan kita seakan-akan disetir oleh kepentingan asing karena pada dasarnya Indonesia tidak menganut Ideologi yang jelas. Indonesia hanya follower ideology kapitalisme yang bersifat pasif. Akibatnya Indonesia hanya jadi lumbung eksploitasi bagi Negara-negara kapitalis aktif seperti Amerika, China, Jepang, dll.
4.    Untuk menjadi Negara berdaulat di bidang ekonomi, Indonesia harus mengadopsi ideology alternative untuk menggantikan kapitalisme. Yaitu ideology Islam. Islam mengatur setiap aktifitas kehidupan kita, termasuk dalam masalah ekonomi seperti yang telah dijelaskan sebelumnya. Hanya dengan Islam lah aktifitas kita akan diridhoi oleh Allah SWT melalui penerapan secara komprehensif dalam Negara Khilafah Islamiyah.



DAFTAR PUSTAKA

Donald A. Ball. 2000. Bisnis Internasional. Salemba Empat : Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar